BANDA ACEH - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyidangkan tiga kasus sengketa gugatan terhadap hasil Pemilukada Aceh pada Kamis (26/4/2012) mendatang. Gugatan yang diajukan kandidat cagub itu untuk meminta dilaksanakannya Pemilukada ulang.
Gugatan diajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan, gugatan terhadap hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pidie oleh pasangan Ghazali Abbas Adan-Zulkifli H.M. Juned, serta sidang pemeriksaan perkara sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara diajukan pasangan Sulaiman Ibrahim- Teuku Syarifuddin.
"Kemarin, kita sudah dapat surat pemanggilan sidang hari Kamis pukul 10:00 WIB," kata Sayuti Abubakar, Kuasa Hukum pasangan Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan, Selasa (24/4/2012).
Tim Irwandi saat ini masih terus melengkapi bukti-bukti kecurangan, intimidasi, teror, surat suara palsu dan pengarahan pemilih untuk memilih kandidat tertentu dalam Pemilukada Aceh.
Pihaknya meminta MK membatalkan Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan nomor 38/2012 tentang penetapan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dan menggelar pemilihan ulang dengan syarat tanpa diikuti pasangan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf yang diusung Partai Aceh.
Zaini dan Muzakir merupakan pemenang Pemilukada dan sudah ditetapkan sebagai pasangan terpilih pada 9 April lalu.
(Tri Kurniawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.