Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Akan Sidang Gugatan Pemilukada Aceh

Salman Mardira , Jurnalis-Rabu, 25 April 2012 |02:06 WIB
MK Akan Sidang Gugatan Pemilukada Aceh
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

BANDA ACEH - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyidangkan tiga kasus sengketa gugatan terhadap hasil Pemilukada Aceh pada Kamis (26/4/2012) mendatang. Gugatan yang diajukan kandidat cagub itu untuk meminta dilaksanakannya Pemilukada ulang.

Gugatan diajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan, gugatan terhadap hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pidie oleh pasangan Ghazali Abbas Adan-Zulkifli H.M. Juned, serta sidang pemeriksaan perkara sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara diajukan pasangan Sulaiman Ibrahim- Teuku Syarifuddin.

"Kemarin, kita sudah dapat surat pemanggilan sidang hari Kamis pukul 10:00 WIB," kata Sayuti Abubakar, Kuasa Hukum pasangan Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan, Selasa (24/4/2012).

Tim Irwandi saat ini masih terus melengkapi bukti-bukti kecurangan, intimidasi, teror, surat suara palsu dan pengarahan pemilih untuk memilih kandidat tertentu dalam Pemilukada Aceh.

Pihaknya meminta MK membatalkan Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan nomor 38/2012 tentang penetapan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dan menggelar pemilihan ulang dengan syarat tanpa diikuti pasangan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf yang diusung Partai Aceh.

Zaini dan Muzakir merupakan pemenang Pemilukada dan sudah ditetapkan sebagai pasangan terpilih pada 9 April lalu.

(Tri Kurniawan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement