JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menegaskan, wacana penukaran tahanan dengan Australia tidak diatur dalam hubungan bilateral antara Indonesia dan Australia.
Hal ini mengemuka, menyusul penolakan terhadap kebijakan pemberian grasi kepada terpidana kasus narkoba asal Australia Scahapelle Leigh Corby.
"Kalau ada wacana seperti itu tetapi payung hukumnya harus ada kita belum punya payung hukumnya harus ada, kita belum ada," ujar Amir disela-sela penutupan Rakornas Kemenkumham di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (26/5/2012).
Saat disinggung mengenai ekstradisi terhadap buronan BLBI, Adrian Kiki yang berada di Australia, menurut Amir pemerintah Indonesia terus memohon untuk mengekstradisi Adrian. Namun, Adrian Kiki melakukan upaya hukum terhadap pengadilan di Australia dan hal itu tidak dapat dicampuri Indonesia.
"Itu Adrian Kiki sedang kita mohonkan ekstradisi tetapi dia men-challenge upaya ekstradisi melalui pengadilan di sana dan tidak ada pemerintah manapun yang berhak mencampuri proses pengadilan bahkan pemerintah Australia sekalipun tidak berhak mencampuri proses pengadilan," pungkasnya.
(Rizka Diputra)