Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RI Terus Upayakan Ekstradisi Buronan BLBI Adrian Kiki

Iman Rosidi , Jurnalis-Sabtu, 26 Mei 2012 |14:05 WIB
RI Terus Upayakan Ekstradisi Buronan BLBI Adrian Kiki
ilustrasi (okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menegaskan, wacana penukaran tahanan dengan Australia tidak diatur dalam hubungan bilateral antara Indonesia dan Australia.

Hal ini mengemuka, menyusul penolakan terhadap kebijakan pemberian grasi kepada terpidana kasus narkoba asal Australia Scahapelle Leigh Corby.

"Kalau ada wacana seperti itu tetapi payung hukumnya harus ada kita belum punya payung hukumnya harus ada, kita belum ada," ujar Amir disela-sela penutupan Rakornas Kemenkumham di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (26/5/2012).

Saat disinggung mengenai ekstradisi terhadap buronan BLBI, Adrian Kiki yang berada di Australia, menurut Amir pemerintah Indonesia terus memohon untuk mengekstradisi Adrian. Namun, Adrian Kiki melakukan upaya hukum terhadap pengadilan di Australia dan hal itu tidak dapat dicampuri Indonesia.

"Itu Adrian Kiki sedang kita mohonkan ekstradisi tetapi dia men-challenge upaya ekstradisi melalui pengadilan di sana dan tidak ada pemerintah manapun yang berhak mencampuri proses pengadilan bahkan pemerintah Australia sekalipun tidak berhak mencampuri proses pengadilan," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Adrian Kiki Iriawan selaku Direktur Bank Surya dan Bambang Sutrisno Wakil Direktur Bank Surya telah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 2002 silam.

Putusan itu, tidak dihadiri oleh kedua terdakwa (in absentia). Kerugian negara akibat perbuatannya diduga mencapai negara lebih dari Rp1,5 triliun.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement