JAKARTA - Salah satu kuasa hukum terdakwa pidana terorisme Umar Patek, Asludin Hatjani mengatakan, dirinya sangat kecewa dengan keputusan hakim yang dinilai sangat memberatkan.
"Saya kecewa dengan putusan hukuman 20 tahun, kalau melihat fakta hukum yang kita dengarkan dan dibacakan majelis hakim bahwa keterpakasaan dari Umar Patek mereka melakukan dengan keterpaksaan dalam melakukan tindak pidana terorisme ini, khususnya yang disangkakan dalam pasal 340 dalam Bom Bali dan dalam Bom Natal itu," ucap Asludin usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/6/2012) kemarin.
Kata Asludin, reaksi Umar Patek sangat kecewa ketika dijatuhkan vonis 20 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim.
"Sangat kecewa sekali, namun demikian kita akan melakukan langkah-langkah selanjutnya besok akan bertemu dengan Umar Patek sendiri dan keluarganya kalau berat kita akan langsung ajukan banding minggu depan," tambahnya.
Umar Patek, lanjut Asludin, ingin mendengarkan saran-saran dari keluarga besarnya. "Umar Patek ingin mendengarkan saran-saran dari keluarga dulu, makanya tadi enggak bisa memutuskan dulu," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Encep Yuliadi menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam sembilan rentetan aksi terorisme yang terjadi selama 2000-2010 di Indonesia. Dan divonis 20 tahun penjara.
"Dengan menimbang, majelis hakim menjatuhkan pidana selama 20 tahun penjara, seluruh tetap ditahan," ucap Encep saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/6/2012).
Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme. "Sementara yang meringankan terdakwa adalah selama sidang terdakwa kooperatif, sopan, dan mempunyai tanggungan keluarga," tambahnya.
(Misbahol Munir)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.