Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korban Bom Bali I Terima Kompensasi, Berikut Rinciannya

Dita Angga R , Jurnalis-Rabu, 16 Desember 2020 |16:33 WIB
Korban Bom Bali I Terima Kompensasi, Berikut Rinciannya
Kepala LPSK Hasto Atmojo Suroyo (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Pada hari ini pemerintah menyerahkan kompensasi negara kepada 215 korban dan an ahli waris dari 40 peristiwa terorisme di Tanah Air. Penerima kompensasi salah satunya adalah korban Bom Bali I.

“Sungguh ini sesuatu yang sangat berharga dan merupakan tonggak sejarah, yang dinantikan hampir 20 tahun oleh para penyintas atau korban tindak pidana terorisme ini. Terutama tindak terorisme bom Bali 1,” kata Kepala Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo di Istana Negara, Rabu (16/12/2020)

 Baca Juga:  Ini Penampakan 23 Tahanan Teroris yang Diterbangkan Densus 88 dari Lampung 

Dia mengatakan, bahwa pemulihan terhadap korban kejahatan merupakan upaya negara untuk memberikan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia. Salah satunya terhadap korban tindak pidana terorisme.

“Ini adalah langkah yang sangat maju negara sudah menyatakan diri sebagai penanggung jawab dari para korban tindak pidana terorisme. Melalui lembaga perlindungan saksi dan korban negara telah melaksanakan pemulihan dan pemenuhan hak-hak para korban,” ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement