Dia mengatakan, besaran nilai kompensasi yang akan dibayarkan mencapai Rp.39.205.000.000. Dia mengatakan, besaran nilai kompensasi yang diterima oleh para korban mengikuti skema satuan biaya yang telah ditetapkan oleh kementerian keuangan.
Berikut rincian besaran kompensasinya:
1. Korban meninggal dunia sebesar Rp250 juta.
2. Korban dengan kategori luka berat mendapatkan kompensasi Rp210 juta
3. Korban dengan kategori luka sedang Rp115 juta