JAKARTA - Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), menilai penahanan terhadap Loeana Kanginnadhi (78), terdakwa kasus penipuan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, sangat tidak wajar.
Karena selain berusia lanjut, mantan pejabat Konjen RI di Denmark itu juga tengah sakit. Sebelumnya, perempuan yang mengalami kelumpuhan itu terpaksa menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, meski dalam
kondisi terbaring di tempat tidur rumah sakit (strecher). Loeana didakwa terlibat dalam kasus penipuan penjualan tanah senilai USD850 ribu atau sekira Rp1,080 miliar di Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali.
"Tidak wajar kalau ditahan jika kondisinya lumpuh, terlebih sudah lanjut usia," ujar peneliti LeIP, Arsil, kepada Okezone di Jakarta, Rabu (21/6/2012).
Namun dia enggan mengomentari soal hukuman terhadap terdakwa, karena selain tidak dapat memastikan fakta hukumnya, keputusan tersebut juga ada di tangan hakim. "Soal hukuman hakim yang menilai. Tapi kalau kondisinya cukup parah begitu, bisa jadi hukuman percobaan bersyarat khusus atau pembayaran ganti rugi," terangnya.
Namun, dia meminta agar hakim lebih bijaksana memangangi kasus tersebut, yakni dengan melihat kebenaran dan fakta. Selain mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa, hakim juga harus menilai kerugian materil korban. "Secara normatif harus dilakukan pengusutan. Misalnya dengan melihat rekam jejak terdakwa, apakah ada kasus penipuan lain terhadap korban lain pula," pungkasnya.
Perbuatan terdakwa dilaporkan ke Dir Reskrim Polda Bali dengan nomor laporan LP/638/X/20010/Bali/Dit Reskrim tertanggal 10 November 2010, oleh Zulhansyah Caesar dan kuasa hukumnya, Putra Masagung. Sebagaimana berkas perkara, perempuan kelahiran Tabanan, Bali, 27 Juli 1935, itu diduga melakukan perbuatan pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP.
(Risna Nur Rahayu)