JAKARTA - Komisioner Pemantauan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Johny Nelson Simanjuntak, menilai persidangan yang dijalani Loeana Kanginnadhi (78), terdakwa kasus penipuan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, sangat tidak manusiawi.
Sebelumnya, mantan pejabat Konjen RI di Denmark itu terpaksa menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, meski dalam kondisi terbaring di tempat tidur rumah sakit (strecher). Loeana yang tengah lumpuh, didakwa terlibat dalam kasus penipuan penjualan tanah senilai USD850 ribu atau sekira Rp1,080 miliar di Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali.
"Orang yang tidak sehat fisiknya, tidak bisa diadili karena keterangannya berubah-ubah. Sehingga, hakim harus memastikan kondisi kesahatan terdakwa terlebih dahulu," ujar Nelson kepada Okezone di Jakarta, Rabu (27/6/2012).
Menurutnya, persidangan tersebut sebaiknya ditunda untuk sementara waktu sampai kondisi terdakwa dipastikan membaik. Jika memang harus dilangsungkan, sambungnya, pengadilan tidak harus memaksa terdakwa hadir dalam persidangan, melainkan mencari fakta lain dengan meminta keterangan dari saksi yang ada.
"Sebaikanya sidang ditunda hingga orang tua itu sehat. Pendengarannya mungkin sudah tidak jelas, konsistensi pemberian keterangannya juga bakalan tidak jelas," paparnya.
Dia juga menyangkan penahanan terhadap perempuan lanjut usia tersebut. Dengan kondisi terdakwa seperti itu, tidak mungkin dia kabur atau menghilangan barang bukti. Apalagi mengulangi perbuatannya. "Kenapa orang tua ditahan, apa pentingnya ditahan. Dia juga tidak bakal melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," pungkasnya.
Perbuatan terdakwa dilaporkan ke Dir Reskrim Polda Bali dengan nomor laporan LP/638/X/20010/Bali/Dit Reskrim tertanggal 10 November 2010, oleh Zulhansyah Caesar dan kuasa hukumnya Putra Masagung. Sebagaimana berkas perkara, perempuan kelahiran Tabanan, Bali, 27 Juli 1935, itu diduga melakukan perbuatan pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP.
(Risna Nur Rahayu)