Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terbukti Suap, Hakim Adhoc Pantas Dihukum 2 Kali Lipat

K. Yudha Wirakusuma , Jurnalis-Minggu, 19 Agustus 2012 |06:17 WIB
Terbukti Suap, Hakim Adhoc Pantas Dihukum 2 Kali Lipat
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua orang hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), keduanya yakni HK dan KM. Politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana mengatakan prihatin dengan hal tersebut.


“Jadi begini sering saya katakan, pemberantasan korupsi itu tidak bisa hanya kepada presiden sendiri, KPK sendiri, MA, Kejaksaan, Kepolisian. Tapi semua komponen harus ambil bagian,” kata Bhatoegana saat berbincang dengan Okezone, Sabtu (18/8/2012).
 
Lebih lanjut Bhatoegana meminta agar kedua hakim adhoc ini mendapatkan hukuman dua kali lipat. “Kalau seharunya dapat lima tahun penjara, dapat dikali dua, menjadi sepuluh tahun penjara,” terangnya.
 
Hal tersebut untuk memberikan efek jera bagi para penegak hukum yang menjual belikan hukum. “Ya harus ada ketegasan sejak sekarang,” tukasnya.


 
Sebelumnya diberitakan dua orang hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni HK dan KM sudah sejak lama menjadi incaran KPK.

Berdasarkan informasi dari masyarakat dan Mahkamah Agung (MA), kedua hakim tersebut memang sering melakukan upaya untuk membebaskan seorang yang telah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi.

"Beliau-beliau ini memang sebagiannya dikenal yang suka membebaskan terdakwa kasus tipikor. Jadi memang sudah ada dalam radarnya MA juga," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, kepada di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat kemarin.

Bambang menuturkan, pemberian suap ini dilakukan berkaitan dengan salah satu kasus seorang pejabat di Semarang. Dalam penangkapan ketiga orang tersebut, selain bekerja sama dengan MA, KPK juga melakukan kerja sama dengan pihak penegak hukum yang ada di Semarang.

(K. Yudha Wirakusuma)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement