JAKARTA - Koordinator LSM Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menilai tak ada alasan pemerintah untuk mengesahkan RUU Keamanan Nasional (Kamnas). Dia mengatakan, RUU Kamnas diciptakan untuk meredam radikalisme dan teroris hanyalah kamuflase.
"Kan sudah ada Undang-Undang (UU) Konflik yang mengatur itu, termasuk terorisme. Jadi tidak perlu UU Kamnas lagi," kata Ray di Jakarta, Senin (24/9/2012).
Ray meminta kepada seluruh fraksi di DPR kompak untuk membatalkan pembahasan RUU Kamnas. Kata dia, enam fraksi yang menyetujui RUU Kamnas disahkan seharusnya mempunyai rasa malu kepada pemilihnya.
"Mereka harus malu kepada rakyat yang memilihnya kalau sampai mengkhianati rakyat dengan menggolkan RUU Kamnas menjadi undang-undang," terangnya.
Sekretaris Eksekutif Hubungan Agama dan Kepercaaan (HAK) Konferensi Wali Gereja Indonesia, Antonius Benny Susetyo atau yang akrab disapa Romo Benny ikut mengecam RUU Kamnas. Dia mengatakan RUU Kamnas sangat bertentangan dengan semangat reformasi.
"Berbagai klausul pasal di dalam RUU sama sekali tidak sesuai tujuan reformasi dan tidak pro hak-hak sipil, apalagi dengan sifat pasal yang elastis itu," ungkapnya.
Dia khawatir kritikan masyarakat dalam bentuk apapun termasuk persoalan ekonomi, budaya maupun sosial bisa dianggap sebagai sebuah ancaman. Kritik yang ditulis dalam situs jejaring sosial seperti facebook, twitter, dan blogpress bukan tidak mungkin juga dianggap melanggar hukum.
"Apalagi defenisi ancaman dan keadaan darurat yang disusun dalam RUU Kamnas itu tidak tegas, jadi nampak ada upaya dibuat multi tafsir," ujarnya.
(Tri Kurniawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.