Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kode Etik KPK Larang Samad Hadiri Acara Bambang Soesatyo

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Minggu, 21 Oktober 2012 |16:58 WIB
Kode Etik KPK Larang Samad Hadiri Acara Bambang Soesatyo
Foto: (dok okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan menghadiri peluncuran buku Bambang Soesatyo, 'Republik Galau' di gedung YLBHI Jakarta. Abraham Samad diundang bersama tokoh lainnya seperti pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra. Namun beberapa saat  acara akan dimulai Abraham memutuskan tidak datang. Akibatnya, acara yang dijawadkan pukul 13.00 WIB mundur satu jam.
 
"Pak Abraham siang ini tidak dapat menghadiri. Alasan beliau karena tidak boleh satu sandingan dengan pengacara yang menangani kasus di KPK," kata Bambang Soesatyo di gedung YLBHI, Jakarta, Minggu (21/10/2012).
 
Bambang menjelaskan, Abraham tidak hadir karena dilarang oleh Komite Etik KPK, pasalnya Yusril Ihza Mahendra yang menjadi pengacara tersangka korupsi yang tengah ditangani KPK turut hadir disana.
 
"Itu masuk ke dalam kode etik KPK. Jadi Pak Abraham menyatakan tidak bisa hadir 1,5 jam yang lalu dan dilarang," katanya.
 
Namun, Abraham Samad menitip pesan kepada Bambang Soesatyo dan yang lainnya agar pemberantasan korupsi harus terus dilanjutkan.
 
"Pak Samad  juga menitip pesan agar perjuangan untuk pemberantasan korupsi harus terus dilanjutkan. Saya juga menghormati keputusannya. Tetapi pak Yusril yang tidak pilih-pilih kasus juga harus kita hormati," tutupnya.
 
Sekedar diketahui, pakar hukum tata negara,  Yusril Ihza Mahendra menjadi pengacara tersangka kasus pengadaan alat kesehatan yang menjerat mantan menteri kesehatan, Siti Fadillah Supari.

(K. Yudha Wirakusuma)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement