JAKARTA - Lembaga Investigasi Mafia Peradilan mencabut laporan dugaan korupsi yang pernah diadukannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ihwal gratifikasi yang dilakukan kantor Pengacara Lucas and Partners kepada sejumlah hakim agung.
Koordinator Lembaga Investigasi, Aloysius Abi, mengatakan laporan itu akhirnya dicabut karena kelemahan data.
"Untuk menjaga kredibilitas dan sebagai pertanggungjawaban moral kami, serta menghindari tindak pidana pencemaran nama baik, dengan ini kami mencabut laporan pengaduan," kata Aloysius di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/10/2012).
Lembaga Investigasi Mafia Peradilan melaporkan dugaan korupsi oleh kantor Pengacara Lucas and Partner pada 4 Oktober lalu. Dalam pengaduan itu, kantor advokat Lucas diduga memberi gratifikasi ke sejumlah Hakim Agung seperti Hatta Ali, Abbas Said dan Abdul Kadir Mappong.
Namun, kata Aloysius, data yang diperolehnya ternyata terindikasi palsu. Aloysius mengaku mendapat data gratifikasi kantor pengacara Lucas dari Sanusi Wiradinata.
Menurut Aloysius, Sanusi merekayasa data-data itu seolah berasal dari mantan anak buah Lucas, Safersa Yusuna Sertana. "Setelah kami melakukan penelusuran dan mendapatkan pernyataan tertulis dari Sefersa di hadapan notaris membantah pernah membuat surat-surat (seperti yang diberikan Sanusi)," ujarnya.
(Dede Suryana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.