JAKARTA - Perkataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, terkait bobroknya tiga lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif memang benar terjadi serta sulit untuk diatasi.
Menurut Ketua Indonesia Fight Corruption, Intan Sari Geni, tidak hanya ketiga lembaga tersebut yang mengalami kebobrokan, namun juga lembaga peradilan di Indonesia.
"Lembaga peradilan di Indonesia sepertinya sudah mengalami kebobrokan. Karena banyaknya putusan yang tidak setimpal bagi pelaku kejahatan," kata Intan, kepada Okezone, Senin (3/12/2012).
Intan menuturkan, seperti maling sendal ataupun maling ayam di Indonesia yang mendapatkan hukumnya jauh lebih berat dibandingkan maling uang negara atau para koruptor.
Ringannya hukuman kepada koruptor ini, kata dia, membuat mereka tidak pernah jera dan terus melakukan tindak pidana korupsi. "Hukuman koruptor yang sangat ringan tidak membuat efek jera bagi masyarakat," imbuhnya.
Untuk menangani kebobrokan di lembaga negara yang sudah terorganisir ini, sambung Intan, diperlukan penanganan yang secara terorganisir juga.
"Contoh kasus korupsi, Presiden harus memiliki keberanian untuk merubah sistem peradilan dengan pemiskinan koruptor atau pun hukaman mati," tegasnya.
(Catur Nugroho Saputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.