MEDAN - Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan, Rahmat Kartolo, menyatakan puas dengan putusan majelis hakim PTUN Medan yang mengabulkan gugatannya atas surat keputusan (SK) pemberhentian yang dikeluarkan KPU Sumut.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Rahmat Kartolo karena dianggap melanggar kode etik atas dugaan kecurangan yang dilaporkan oleh caleg DPR-RI nomor urut 1 dari Partai Golkar untuk daerah pemilihan Sumatera Utara-I, Leo Nababan.
"Tanpa pembelaan diri, saya langsung dituduh melakukan kesalahan yang tidak saya lakukan. Saya tidak melakukan kecurangan suara pada pileg lalu," ungkap Rahmat, di Medan, Selasa (11/10/2014).
Dengan sudah adanya putusan PTUN Medan itu, maka SK KPU Sumut menjadi tidak sah. Rahmat akan kembali menjadi anggota KPU Medan sesuai masa jabatannya, dan nama baiknya juga akan direhabilitasi oleh KPU Sumut.