JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) berencana akan memberikan keputusan terhadap dua rekan Hakim Achmad Yamani, Hakim Imron Anwari dan Hakim Nyak Pha, pada Januari 2013 terkait pemalsuan berkas keputusan PK Hengky Gunawan dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Komisioner KY, Jaja Ahmad Jayus, mengatakan keduannya masih dilakukan pemeriksaan dan analisis mendalam terkait apakah melakukan pelanggaran berat atau tidak. "Mudah-mudahan januari sudah ada kabar," kata Jaja, usai mengahadiri Polemik Sindo Radio, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (22/12/2012).
Menurutnya, analisis ini dilakukan untuk melihat seberapa berat pelanggaran yang dilakukannya. Jika pelanggarannya berat maka akan dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
"Tergantung kualifikasi tingkat pelanggarannya. Kalau misalnya berat baru di MKH, kalau sedang atau ringan itu tidak di MKH langsung dari KY menyurati MA untuk pemberian sanksi," tuturnya.
Menanggapi penyerahan kasus pidana Hakim Yamani ke kepolisian, Jaja menjelaskan KY mempercayakan sepenuhnya pemeriksaan Yamani kepada Kepolisian. "Dalam berbagai media, kita sudah serahkan kepada kepolisian, antara lain hasil pemeriksaan yang bersangkutan," pungkasnya.
(Catur Nugroho Saputra)