Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Validasi Informasi Choel Mallarangeng Terima Duit Rp2 M

Mustholih , Jurnalis-Jum'at, 01 Februari 2013 |19:40 WIB
KPK Validasi Informasi Choel Mallarangeng Terima Duit Rp2 M
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi segera melakukan validasi menyusul informasi dari Komisaris PT Global Daya Manunggal, Herman Prananto, yang mengaku pernah memberi uang Rp2 miliar kepada Andi Zulkarnaen Mallarangeng.
 
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan validasi itu dilakukan antara lain untuk mencari apakah ada hubungan dengan proyek pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat.
 
"Informasi dari saksi yang disampaikan kepada penyidik dan dituangkan ke dalam BAP tentu saja akan dilakukan validasi," kata dia di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2013).
 
Menurut Johan, validasi dilakukan untuk menguji apakah informasi itu benar atau salah. "Kalau benar tentu akan ditindaklanjuti," ungkap Johan Budi.
 
Sebelumnya, Komisaris PT Global Daya Manunggal, Herman Prananto mengaku pernah memberikan uang Rp 2 miliar kepada adik Andi Mallarangeng, Andi Zulkarnaen Mallarangeng. Namun, dia menyatakan uang tersebut tidak ada keterkaitan dengan proyek Hambalang.
 
"Iya (ada pemberian Rp 2 miliar), tapi urusannya ke Pemda-Pemda. Karena Choel adalah Timses dari kepala daerah. Itu semacam pinjaman, karena saya proyeknya selalu di Pemda-pemda," terang Herman usai diperiksa terkait penyidikan Hambalang di Gedung KPK, Jakarta Selatan hari ini.
 
Choel sendiri di proyek Hambalang disebut-sebut sebagai 'kasir berjalan' kakaknya, Andi Mallarangeng. Dia dituduh pernah menerima duit Rp 20 miliar untuk Andi Mallarangeng dari PT Adhi Karya (kontraktor Hambalang) melalui Mahfud Suroso selaku Direktur PT Dutasari Ciptalaras. Namun, menurut Herman, duit Rp 2 miliar yang tadi diberikan ke Choel itu hanya terkait proyek di Pemerintahan Daerah. "Saya ini kan ada hubungan bisnis, karena dia pengusaha saya juga pengusaha. Dia kan bukan pegawai negeri," terang Herman.
 
Herman membantah duit itu sebagai semacam fee untuk bisa menjadi sub-kontrak Hambalang dari PT Adhi Karya. Malahan, dia menyatakan Choel punya niat mengembalikan uang yang telah diberi tersebut. "Dalam pembicaraan, saya tidak membahas maslaah Adhi Karya, karena saya ketahui dia Fox, tim sukses," terangnya.
 
Dalam mengusut kasus Hambalang, KPK sudah menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, dan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenpora, Deddy Kusdinar, sebagai tersangka. Masing-masing diduga telah menyalahgunakan jabatan hingga mengakibatkan keuangan negara.
 
KPK belum merilis hasil akhir berapa jumlah kerugian negara tersebut. Namun, berdasarkan analisis Badan Pemeriksa Keuangan, proyek senilai Rp 2,5 triliun itu menelan kerugian negara sebesar Rp 249 miliar.
 
Di Proyek Hambalang diduga telah terjadi mark-up besar-besaran. Agar bisa banyak menguras uang negara Pihak kontraktor, PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya, dituduh menggelembungkan hingga 300 persen per satuan barang untuk proyek Hambalang.

(Muhammad Saifullah )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement