JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Ketua umum Partai Demokrat sebagai tersangka kasus korupsi Hambalang. Dia disangka menerima janji atau hadiah untuk memuluskan proyek sekolah olahraga dengan anggaran Rp2,5 triliun.
Penetapan Anas sebagai tersangka melalui lika-liku yang cukup panjang. Beragam pendapat menaggapi setiap langkah lembaga antikorupsi itu menjadi kabar yang setiap hari menghiasi wajah media massa.
Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai, KPK saat ini sedang mengikuti irama Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono. Irama itu dikatakan SBY saat dia meminta KPK untuk memperjelas status hukum Anas dalam kasus Hambalang.
"Terlalu sulit untuk tidak mengatakan KPK tidak sedang dalam irama ketua Majelis Tinggi," kata dia kepada Okezone, Jumat (22/2/2013).
Hal itu dikatakan SBY saat berada di Jeddah, Arab Saudi pada Senin, 4 Februari 2013. Padahal, saat itu, dia sedang dalam kunjungan kenegaraan sebagai presiden.
Tak lama kemudian, muncul Sprindik atas nama Anas dengan status tersangka. Meski belum bisa dipastikan keasliannya, tapi, hal itu semakin menguatkan jika independensi KPK sudah runtuh. "Lalu bagaimana saya tidak mengatakan jika KPK tidak dalam irama ketua majelis," ujarnya.
Margarito juga menyoroti kekompakan lima pimpinan KPK. Dia yakin, tubuh KPK saat ini sedang retak. Buktinya, saat beberapa waktu lalu ada satu pimpinan KPK yang mengatakan Anas tersangka, tapi dibantah oleh pimpinan lainnya.
"Itulah cerminan keretakan fundamental di dalam KPK. Ini bukan hanya persoalan beda pendapat, itu persoalan keretakan," cetusnya.
(Tri Kurniawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.