JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Bantuan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Swasta. Melalui kebijakan ini, sekolah swasta di Jakarta bisa menyelenggarakan pendidikan secara gratis dengan bantuan pembiayaan dari Pemprov DKI Jakarta.
Dikutip melalui Instagram, @disdikdki, kebijakan ini menyasar sekolah swasta mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK, hingga SLB. Program ini ditujukan untuk memperluas akses pendidikan yang inklusif dan berkualitas bagi warga Jakarta.
"Tahun 2026 terdapat 103 sekolah swasta gratis yang terdiri dari jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB yang tersebar di 5 wilayah kota administrasi," tulis @disdikdki, Rabu (22/4/2026).
Dari unggahan tersebut, Jakarta Barat terdapat 20 sekolah swasta gratis, sedangkan di Jakarta Pusat ada 18 sekolah swasta gratis. Selanjutnya, di Jakarta Selatan terdapat 22 sekolah swasta gratis, Jakarta Timur 23 sekolah swasta gratis, dan Jakarta Utara 20 sekolah swasta gratis.
Berikut daftarnya:
Jakarta Barat
A. Jenjang SMP
SMP Muhammadiyah 32
SMP Al Inayah
SMP Al Hasanah
SMP Cindera Mata Indah
SMP Garuda
SMP Melania I
SMP Kembangan
B. Jenjang SMA/SMK
SMA Lamaholot
SMAS Budi Murni 2
SMAS YP BDN
SMKS Citra Utama
SMKS Maarif Jakarta
SMKS Permata Bunda
SMKS Benteng Gading Jakarta
SMKS Prima Wisata
SMKS Al Hamidiyah
SMKS Kebon Jeruk Jakarta
C. Jenjang SLB