Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Asyik Mesum, Lima Pasang Muda Mudi Terjaring Razia

Andhy Eba , Jurnalis-Minggu, 24 Maret 2013 |14:37 WIB
Asyik Mesum, Lima Pasang Muda Mudi Terjaring Razia
Ilustrasi mesum
A
A
A

Presiden Joko Widodo resmi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS. Kenaikan gaji PNS ini akan berlaku pada 2024.
 
Baca juga: Daftar Formasi CPNS dan PPPK yang Dibuka Pada September 2023
 
Hal ini disampaikan Jokowi saat Penyampaian RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
 
"Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," kata Jokowi.
 
Baca juga: Pendaftaran CPNS Dibuka Pada September 2023
 
Jokowi mengatakan, RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%.
 
"Yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," katanya.
 
 
 
Selengkapnya simak dalam Infografis.




(Kemas Irawan Nurrachman)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement