JAKARTA - 11 oknum TNI dari Grup II Kopassus Kandang Menjangan, Kartasura, Surakarta, ditetapkan sebagai penyerang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sleman, Yogyakarta. Kini, yang perlu diselidiki adalah apakah penyerangan tersebut terjadi, karena adanya komando atau tidak.
"Kalau bicara tentang garis komando dan intrusksi dalam konteks sekarang harus dilihat apakah memang berdasarkan komando atau tidak. Jika ada, maka pemberi komando yang harus bertanggungjawab," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Alvon Kurnia Palma kepada Okezone, Jumat (5/4/2013).
Menurut Alvon, pertanggujawaban atas penyerangan LP Cebongan, memang harus ada di tingkat yang lebih tinggi. "Oleh karenanya, harus diselidiki dalam konteks diperintah atau tidak ada perintah. Harus didalami dulu di situ, karena itu yang belum diklarifikasi walaupun berjiwa ksatria dan mengakui kesalahan," tegasnya.
Alvon pun menyatakan, pemeriksaan lebih mendalam terhadap kesebelas pelaku penyerangan yang menewaskan empat tahanan itu harus dilakukan. "Semua harus diperiksa agar tidak ada diskriminasi hukum," sambungnya.
Dia juga menanggapi pernyataan Panglima Komando Daerah (Pangdam) IV/Diponegoro, Mayjen TNI Hardiono Saroso yang mengatakan, TNI tidak terlibat sama sekali dalam kasus penyerangan di Lapas Cebongan, Sleman, beberapa waktu lalu, adalah sebuah blunder.
Pasalnya, Ketua tim investigasi TNI AD Brigjen Unggul K Yudhoyono, akhirnya menyatakan 11 oknum Kopassus menjadi pelaku penyerangan tersebut.
"Harusnya menunggu hasil investigasi terlebih dahulu, bukan malah bilang kalau TNI enggak terlibat. Ini lebih kepada pemahaman yang salah dari Korps itu sendiri yang ikut bertanggungjawab atas keseluruhannya," pungkasnya.
(Tri Kurniawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.