JAKARTA- Sidang perbaikan permohonan uji materi Pasal 268 ayat (3) UU nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) mengenai Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Ketua KPK, Antasari Azhar kembali digelar di kantor Mahkamah Konstitusi (MK).
Keharuan sempat mewarnai ruang sidang MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, ketika istri Antasari, Ida Laksmiwati tak kuasa menahan air mata.
Dia menangis terseduh-seduh dalam sidang lanjutan itu, sebelum Majelis Hakim menutup sidang. Hakim Ketua Ahmad Fadlil Sumadi sempat bertanya kepada pemohon. "Apakah ada yang disampaikan lagi," kata Ahmad dalam persidangan, Kamis (25/4/2013).
Di kesempatan itu, Ida menyampaikan permohonannya kepada majelis hakim agar suaminya diberi kesempatan untuk mendapatkan keadilan.
"Seperti apa yang disampaikan pengacara dan suami saya dengan kerendahan hati agar diberi kesempatan, agar kami dapat berkumpul kembali," ucap Ida dengan suara serak sambil meneteskan air mata.
Selain didampingi istri, Antasari juga didampingi oleh putrinya, Ajeng Oktarica Antasari Putri. Pengujian pasal ini dilakukan Antasari karena ingin membuktikan jika dirinya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain.
Hanya melalui PK, bekas orang nomor satu di lembaga antikorupsi itu bisa membuktikannya. Sebelumnya, Antasari sudah melakukan PK, dan dia tetap dinyatakan salah dan harus mendekam ditahanan selama 18 tahun.
Sedangkan dalam UU, PK hanya bisa dilakukan satu kali. Untuk itu dia mengajukan pengujian pasal tersebut agar PK bisa dilakukan dua kali.
(Tri Kurniawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.