JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri memberikan pengumuman bahwa e-KTP tidak boleh sering-sering digandakan (foto copy). Sebab, jika sering digandakan maka chips yang ada dalam e-KTP bisa rusak.
Kondisi ini tentu saja menjadi pertanyaan besar di masyarakat. Apakah kualitas chips dalam e-KTP berkualitas rendah? Hal lainnya yang cukup merepotkan adalah, karena hampir semua pengurusan administrasi hingga kini masih mewajibkan melampirkan foto copy kartu identitas terutama KTP.
Berikut ini adalah video jumpa pers Kementerian Dalam Negeri menyangkut e-KTP tersebut. Klik di Sini.
(M Budi Santosa)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.