JAKARTA - Mabes Polri hingga kini masih mempelajari laporan yang dilayangkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap oknum penyidik Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK), yang salah satunya adalah juru bicara KPK Johan Budi.
"Tentu laporan ini akan masih dipelajari, apakah memenuhi unsur pidana atau tidak. Kita masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Bareskrim. Pada prinsipnya laporan itu sudah diterima, itu proses yang dilaporkan," jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/5/2013).
Boy menambahkan, pihaknya belum akan melakukan pemanggilan kepada Johan Budi selaku terlapor.
"Pemanggilan kita belum ada, masih mempelajari dulu. Saya belum tahu, itu masih lama. Memang benar kemarin Fauzan Muslim SH melaporkan ke Bareskrim tentunya beliau mewakili sebagai DPP PKS," paparnya.
Menurut Boy, laporan yang dilayangkan oleh PKS terkait dengan masalah penghinaan yang tercantum dalam Pasal 310 KUHP.
"Jadi kalau tertuang di dalam laporan itu Pasal 310 terkait penghinaan sebagaiana diatur di KUHP. Nah, tentu laporan ini pada prinsipnya akan dipelajari oleh penyidik Bareskrim apakah memenuhi unsur pidana yang bersangkutan atau sudah masuk tindak pidana atau bukan? Tentu nanti menunggu pemeriksaan terhadap saksi," tandasnya.
(Rizka Diputra)