Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA Tolak Kasasi Fathanah

Nina Suartika , Jurnalis-Kamis, 18 September 2014 |15:51 WIB
MA Tolak Kasasi Fathanah
Kasasi Fathanah Ditolak MA
A
A
A

JAKARTA- Mahkamah Agung menyatakan sudah mengeluarkan putusan kasasi terhadap terdakwa kasus pengadaan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Ahmad Fathanah.

"Fathanah sudah diputuskan semuanya, ditolak kasasinya," kata Hakim Majelis Artidjo Alkostar di gedung MA, Jakarta, Kamis (18/9/2014).

Artidjo mengatakan, hukuman yang diberikan MA sama dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yaitu 16 tahun.

"Sama hukumannya. Hanya barang buktinya saja yang diubah, yang seharusnya disita jaksa maka akan disita. Hanya beberapa saja yang harus dirampas oleh negara," kata Artidjo.

Putusan ini dijatuhi pada hari ini dengan Ketua Kamar Pidana, Artidjo sebagai Ketua Majelis dan anggotanya MS Lumme dan Leo Hutagalung.

Sebelumnya, PT DKI Jakarta memperberat hukuman Ahmad Fathanah menjadi 16 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar. Hukuman tersebut lebih berat dibanding vonis di tingkat pertama yaitu di Pengadilan Tipikor dengan 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

(Stefanus Yugo Hindarto)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement