JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dan Ahmad Fathanah ke LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Perlu juga diumumkan bahwa hari ini Jaksa KPK melakukan eksekusi terkait dengan terpidana LHI. Jadi, rencananya hari ini akan dibawa ke Bandung Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2014).
Johan mengatakan, untuk terdakwa LHI, masih dalam persiapan untuk dibawa dari Rutan Guntur cabang KPK ke Bandung. Sementara Ahmad Fathanah, sudah lebih dahulu dieksekusi.
"Sudah dieksekusi terlebih dahulu sejak Jumat kemarin dari Rutan KPK ke Sukamiskin," kata Johan.
Sebelumnya, dalam kasasi, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana 18 tahun untuk terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq. Sementara Fathanah, dihukum 16 tahun bui.
(put)