Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komentar KPK Atas Pencabutan Hak Politik LHI

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Rabu, 17 September 2014 |02:36 WIB
Komentar KPK Atas Pencabutan Hak Politik LHI
Gedung KPK (ilustrasi)
A
A
A

JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan bahwa pencabutan hak politik terdakwa kasus korupsi mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) layak untuk diapresiasi.

Johan berharap, putusan yang diambil oleh para Hakim Mahkamah Agung (MA) bisa menjadi rujukan bagi hakim-hakim di tingkat bawahnya. Terlebih, putusan tersebut menjadi gambaran bahwa tuntutan pencabutan hak politik oleh KPK itu sudah benar.

Penambahan hukuman juga menurut Johan akan memberikan efek jera dan rasa keadilan bagi publik.

"Korupsi kejahatan luar biasa yang menyengsarakan banyak orang, kalau sudah menjabat dan mencederai dengan korupsi yang tergolong besar. Wajar KPK menuntut hukuman tambahan, mencabut hak politik," tegasnya di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2014).

Pencabutan hak politik ini terus digalakkan oleh KPK di beberapa kasus besar seperti korupsi yang melibatkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, "Memutuskan dicabut adalah majelis hakim," tuntasnya.

(Kemas Irawan Nurrachman)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement