Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penggelapan Tanah, Mantan Ajudan Laporkan Jhonny Alen ke SBY

Tegar Arief Fadly , Jurnalis-Selasa, 21 Mei 2013 |16:20 WIB
Penggelapan Tanah, Mantan Ajudan Laporkan Jhonny Alen ke SBY
Foto: Heru H/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Selestinus A. Ola, mantan ajudan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Jhonny Allen Marbun mengungkapkan perihal kasus penggelapan tanah yang disebut-sebut menjadikan mantan majikanya itu sebagai tersangka. Selestinus menuturkan, tanah yang digelapkan oleh Jhonny adalah lahan kuburan.
 
"Ya, dia terlibat dalam penggelapan tanah. Salah satunya itu tanah kasus Pondok Ranggon, untuk pelebaran kuburan. Saya nggak tahu kalau dia ambil semua tanah, mau dibikin kuburannya kali," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Selasa (21/5/2013).
 
Timo, sapaan akrab Selestinus menjelaskan, pada awalnya ada tujuh lahan tanah yang tercatat atas nama dirinya. Kemudian, secara tiba-tiba sertifikat tanah-tanah tersebut berpindah dari notaris Retno Santi Prasetyati ke notaris Mastuti Betta. Dari Mastuti, sertifikat ini kemudian diserahkan kepada Jhonny Allen.
 
Padahal seperti diakui Timo, tidak ada pembicaraan dengan Jhonny terkait hal tersebut. "Itu tanah beli atas nama saya. Itu uang saya. Uang Jhonny Allen dari mana? Akta jual beli bukti otentik. Kalau notaris bilang Jhonny Allen dari mana?" sambungnya.
 
Selain melaporkan ke Polda Metro Jaya, Timo yang saat ini aktif menjadi seorang advokad juga melaporkan kasus Jhonny tersebut ke Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
 
"Sudah saya lapor ke sana. Saya minta Presiden jangan menutup-nutupi perkara hukum wakil ketua umumnya," tegas Timo.

(Lamtiur Kristin Natalia Malau)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement