JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menyatakan jika turunnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 55 tahun 2013 akan berpengaruh terhadap besaran nominal uang kuliah tunggal (UKT).
Disampaikan Nuh, besaran UKT untuk mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) tahun akademis 2013/2014 sudah ditentukan dengan Permendikbud Nomor 55 tahun 2013 tanggal 23 Mei 2013 tentang besaran penyusunan UKT di PTN.
Namun demikian, Nuh berjanji bahwa UKT untuk mahasiswa PTN tahun akademis 2013/2014 tidak akan memberatkan. Selain itu, pengaruh Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) ke UKT akan memberikan kemudahan bagi mahasiswa khususnya dari segi ekonomi yang kurang mampu.
"Biaya yang dibayar mahasiswa akan mudah dikendalikan jika dikumpulkan jadi satu menjadi UKT," tutur Nuh, saat konferensi pers Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang UKT, di Ruangan Graha 1, Gedung A lantai 2 Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2013).
Dijelaskan Nuh, BOPTN nantinya akan mengurangi biaya pendidikan tinggi yang ditanggung mahasiswa alias UKT. Dengan adanya BOPTN, maka kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat semakin meningkat, mutu layanan kepada mahasiswa dapat ditingkatkan.
"Dengan menggabungkan semua biaya yang ditanggung mahasiswa menjadi UKT, maka pengelolaannya menjadi semakin mudah," imbuhnya.
Menurut dia, penetapan BOPTN, Biaya Kuliah Tunggal (BKT), dan UKT menggunakan prinsip dasar yaitu uang kuliah yang ditanggung oleh mahasiswa. Pihaknya pun berusaha agar uang kuliah yang ditanggung semakin lama semakin kecil.
"Dengan memperhatikan masyarakat yang tidak mampu (afirmasi), subsidi silang (yang kaya menyubsidi yang miskin), dan pengendalian biaya yang tepat," pungkasnya.