Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komisi III Kesal Disadap KPK

Misbahol Munir , Jurnalis-Kamis, 27 Juni 2013 |18:57 WIB
Komisi III Kesal Disadap KPK
ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat Komisi III DPR kesal. Kali ini, mereka menuding lembaga anti korupsi ini melanggar aturan main dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyadapan.

Alasannya, KPK tak hanya menyadap orang yang sudah menjadi target, namun juga kepada anggota Komisi III.

Menanggapi hal itu, Ketua KPK Abraham Samad membantah, pihaknya melanggar aturan UU mengenai penyadapan dan melakukan penyadapan terhadap hampir seluruh anggota Komisi III.

"Selama ini KPK lakukan penyadapan secara prosedural ya, berdasarkan aturan yang ada, UU yang ada. Tidak ada pelanggaran. Oleh karena itu sebetulnya enggak perlu dipersoalkan. Terkecuali, misalnya KPK melakukan penyadapan secara liar, KPK bisa dituntut secara hukum," kata Abraham disela-sela Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/6/2013).

Dia juga membantah, sudah melakukan penyadapan terhadap Politikus PKS, Aboe Bakar Al Habsy dan Fahri Hamzah serta sejumlah politikus dari partai lain.

"Tapi selama ini kita tidak melakukan penyadapan secara liar. Jadi tadi teman-teman DPR katakan kita nyadap, enggak ada itu kita lakukan penyadapan terhadap si Habib Aboe Bakar Al Habsy, Fahri Hamzah dll sebagainya. Jadi itu enggak benar," jelasnya.

(Catur Nugroho Saputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement