JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie meminta kepada anggota Komisi III untuk memberikan kewenangan lebih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait masalah penyadapan yang tidak hanya dilakukan kepada orang yang diduga melakukan korupsi.
Menurutnya, jika KPK melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) penyadapan, seharusnya DPR menyiapkan UU terkait kewenangan lebih untuk melakukan penyadapan.
"Kalau DPR yakin apa itu melanggar siapkan saja UU, jangan dorong Presiden membuat perpu, jangan Presiden lagi," kata Marzuki di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/6/2013).
Dijelaskannya, kalau Presiden Susilo Bambang Yudhoyo (SBY) yang dipaksa membuat aturan melalui Perpu, takutnya masyarakat nanti menyalahkannya. "Nanti presiden diuyak-uyak masyarakat, salah lagi presiden," jelasnya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat ini juga tidak terlalu memikirkan apa yang dilakukan oleh KPK, selama hal itu bisa dipertanggung jawabkan.
"Yah kalau ada indikasi awal orang itu melakukan tindak pidana korupsi selama itu bertanggungjawab, saya tidak terlalu memikirkan itu," tambahnya.
Seperti diberitakan, sejumlah anggota DPR mengaku telah disadap oleh KPK. Politikus asal PPP, Ahmad Yani, mengaku mendapatkan informasi telefon selularnya disadap KPK. Politikus dari PKS, Abu Bakar Al-Habsy, pun mengaku juga turut disadap lembaga pimpinan Abraham Samad itu.
Namun, KPK secepatnya membantah telah melakukan penyadapan terhadap anggota DPR seperti yang dituduhkan sejumlah politkus Senayan. Juru bicara KPK, Johan Budi, menegaskan institusinya hanya menyadap pihak-pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
(K. Yudha Wirakusuma)