Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Staf DPP Partai Demokrat

Mustholih , Jurnalis-Kamis, 04 Juli 2013 |11:39 WIB
KPK Periksa Staf DPP Partai Demokrat
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua staf DPP Partai Demokrat, yaitu Didik Kukrianto dan Rezafi Akbar terkait penyidikan dugaan penerimaan hadiah dalam pelaksaan proyek pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat dengan tersangka Anas Urbaningrum.
 
"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (4/7/2013).
 
Selain dua saksi di atas, penyidik juga memanggil Manager Hotel Aston Tropicana, Yogi, dan Muhamad Fadhil selaku Karyawan PT Adhi Karya. Mereka bakal turut diperiksa sebagai saksi.
 
Seperti diketahui, mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum diduga telah menerima hadiah atau janji dari proyek Hambalang.
 
Anas diduga telah menyalahgunakan wewenangnya. Anas disebut melanggar pasal 12 a, b atau pasal 11 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

(Muhammad Saifullah )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement