Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Imparsial: UU Ormas Tak Perlu, Cukup dengan Hukuman Berat

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Senin, 22 Juli 2013 |06:41 WIB
Imparsial: UU Ormas Tak Perlu, Cukup dengan Hukuman Berat
Massa FPI (Foto: Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Undang-undang yang mengatur tentang organisasi kemasyarakatan (ormas) telah disahkan jajaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, tindak kekerasan dari ormas itu sendiri masih saja terjadi seperti di Kendal, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

Terkait hal itu, Direktur Program Imparsial Al Araf berpendapat, keberadaan UU Ormas itu tidaklah penting untuk dapat menghentikan tindak kekerasan yang dilakukan oleh ormas.

"Cukup dengan KUHP dan pasal-pasal pendukung saja, saya kira itu sudah cukup," ujarnya kepada Okezone, di Jakarta, Minggu (21/7/2013).

Tidak adanya ketegasan dari aparat penegak hukum dalam menindak ormas yang melakukan tindak anarkis, lanjutnya, adalah faktor penting yang menyebabkan maraknya tindak kekerasan dari ormas dalam melakukan sweeping yang kerap berujung pada aksi hakim sendiri.

"Tidak perlu lah adanya undang-undang itu. Cukup dengan ketegasan aparat yang terus ditingkatkan. Dan hukum yang mampu membuat jera ormas-oramas yang melakukan tindak kerusuhan. Karena selama ini, hukuman yang diberikan masih sangat ringan dan tidak menimbulkan efek jera," tutupnya.

Bentrok antara massa FPI dan warga pecah di Sukoharjo, Kendal, Jawa Tengah, 18 Juli 2013 lalu. Bentrokan ini terjadi saat FPI men-sweeping tempat hiburan di Sukoharjo dan Patean.

FPI mendapatkan penolakan dari warga karena beraksi dengan menggunakan kekerasan. Dalam aksi penolakan ini, anggota FPI juga terlibat kecelakaan dan mengakibatkan korban meninggal dunia. Kerusuhan pun meluas akibat peristiwa kecelakaan itu.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement