Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aiptu Labora Sitorus Diadili Pekan Depan

Rizka Diputra , Jurnalis-Sabtu, 28 September 2013 |06:43 WIB
Aiptu Labora Sitorus Diadili Pekan Depan
Aiptu Labora Sitorus
A
A
A

JAKARTA - Aiptu Labora Sitorus, Anggota Polsek Raja Ampat, Papua segera duduk di kursi pesakitan terkait kasus rekening 'gendut' yang dimilikinya. Labora rencananya akan diadili pekan depan.

"Perkembangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama tersangka LS pada hari Kamis tanggal 26 September 2013 telah dikeluarkan penetapan sidang oleh majelis hakim dengan nomor penetapan: 145/pen.pid/2013/PN. SRG, dengan sidang perdana pembacaan Dakwaan terhadap LS pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2013," terang Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi dalam pesan singkat kepada Okezone, Jumat (27/9/2013) malam.

Adapun sidang tersebut nantinya akan dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri atas Martinus Bala, Maria Sitanggang, Iriato Tiranda, dan Darkis selaku panitera.

Selain dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Aiptu Labora juga dijerat dengan pidana penimbunan BBM. Pasalnya, perusahaanya, PT SAW, tidak mengantongi izin menyimpan ribuan ton BBM. Aiptu Labora akan dijerat dengan pidana UU No 41/1999, UU No 2/2001, UU No 8/2011, dan UU No 25/2003.

Sebelumnya, Kepolisian juga sudah menyita barang bukti berupa kayu sebanyak 1.500 batang di Papua. Kemudian, berdasarkan informasi sebanyak 115 kontainer kayu jenis merbau senilai Rp80 miliar lebih juga telah diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement