Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Akil Mochtar Terancam Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Mustholih , Jurnalis-Senin, 20 Januari 2014 |21:39 WIB
Akil Mochtar Terancam Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Akil Mochtar (foto: Heru Haryono)
A
A
A

JAKARTA- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, terancam hukuman pidana seumur hidup. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, menyatakan, Akil bisa dituntut hukuman maksimal jika mengacu pada pasal-pasal yang disangkakan.

"Itu harus mengacu ke Undang-Undang (UU). Pasal yang dikenakan Pasal 12. KPK tak bisa menuntut yang tidak ada di UU. Tapi kalau tuntutan maksimal, KPK bisa tuntut sesuai UU," kata Johan di Gedung KPK, Senin (20/1).

Akil disangka menerima suap dan tindak pidana pencucian uang dalam penanganan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. Dengan sangkaan berlapis tersebut, tuntutan memang bisa lebih berat.

Namun, Johan mengaku tidak tahu apakah Jaksa akan menggunakan tuntutan maksimal atau tidak. "Saya tak bisa mendahului apa yang belum diputuskan," tegas Johan.

Yang jelas, kata Johan, sebagai penegak hukum, Akil memang terancam hukuman lebih berat dibanding tersangka lain. "Memang penegak hukum ancaman hukumannya lebih berat, biasanya ditambah sepertiga dari orang biasa yang dihukum," tegasnya.

(Tri Kurniawan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement