LAMPUNG - Kepolisian Resor (Polres) Bandarlampung memeriksa dua mantan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dadi Tjokrodipo terkait dugaan pembuangan pasien renta.
Kedua mantan pegawai berinisial HN (Kasubbag Umum dan Humas) dan MH (Kepala Ruang Rawat Inap) diperiksa di ruang Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bandarlampung sejak pukul 10.00, Kamis (6/2/2014).
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reserse) Polres Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya, mengatakan, keduanya baru dipanggil dengan status sebagai saksi untuk memperdalam pengungkapan kasus pembuangan pasien renta bernama Mbah Darno beberapa waktu lalu.
"Kedua kami panggil sebagai saksi terkait kasus pembuangan pasien tersebut," katanya.
Meski enam tersangka pembuangan pasien yang telah ditahan lebih dulu mengaku disuruh oleh MH dan HN, pihaknya belum bisa menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Masih pendalaman kasus. Setelah pemeriksaan ini selesai kami akan gelar perkara terlebih dahulu untuk menetapkan status keduanya," katanya.
Sementara itu, berdasarkan tersangka Muhaimin (sopir ambulans) pembuangan pasien tersebut dilakukannya atas perintah HN yang saat itu masih menjabat sebagai Kasubbag Umum dan Humas RSUD Dadi Tjokrodipo.
"Dia (HN) bilang buang saja di pasar, biar ada yang kasih makan," kata Muhaimin.
Sebelumnya, Mbah Darno ditemukan tergeletak di sebuah gardu di kawasan Jalan R Imba Kesuma, Kelurahan Sukadanaham, Tanjungkarang Barat. Beberapa orang saksi mengaku melihat pasien tersebut diturunkan dari sebuah mobil ambulans berplat merah bernomor polisi BE 2472 AZ.
(Kemas Irawan Nurrachman)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.