JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nova Riyanti Yusuf menyambut baik dikabulkannya PK dr. Ayu dan kedua rekannya oleh Mahkamah Agung. Menurut dia, sejak awal Komisi IX menaruh perhatian khusus terkait kasus tersebut.
"Saya sangat bersyukur mendengar kabar tersebut. Sejak awal saya menaruh perhatian terhadap kasus ini, termasuk dengan memimpin RDPU khusus pada 21 November 2013 lalu dengan Ketua Umum IDI, Ketua Umum POGI, untuk membicarakan kasus ini," kata Nova kepada Okezone, Jumat (7/2/2014) malam.
Dia berharap putusan MA tersebut menjadi jaminan hukum bagi profesi dokter dalam menjalankan tugasnya. Asalkan, kata dia, tugas tersebut dijalankan sesuai aturan hukum sehingga pasien tidak menjadi korban malapraktik.
"Putusan MA tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada seluruh dokter dalam tugasnya melayani masyarakat. Apabila dijalankan secara benar dan sesuai prosedur, maka akan selalu dilindungi oleh hukum," kata politikus Partai Demokrat itu.
Di samping itu, lanjut dia, nama baik mereka harus segera dipulihkan. "Saya berharap dengan adanya putusan MA tersebut, nama baik dr. Dewa Ayu dan kawan-kawan segera dipulihkan," tegas dia.
Dia meyadari, kasus tersebut akan membayang-bayangi ketiga dokter karena dugaan malapraktik. Meski demikian, dia berharap dr. Ayu dan kedua rekannya bisa kembali melayani masyarakat.
"Saya juga berharap ketiga teman sejawat tersebut dapat kembali bekerja untuk melayani masyarakat," pungkasnya.
(Tri Kurniawan)