JAKARTA - Uang pengganti hukuman pancung atau diyat untuk membebaskan tenaga kerja Indonesia (TKI) Satinah masih kurang Rp10 miliar. Keluarga korban meminta Rp21 miliar.
Menteri Pemberdayaan Perempuan, Linda Gumelar, menuturkan, dana yang ada saat ini baru Rp11 miliar.
Pemerintah, kata dia, masih bernegosiasi dengan keluarga korban terkait pembayaran diyat tersebut. Uang tersebut berasal dari APBN.
”Kami terus koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri juga dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dari 2009, kasus ini sudah diupayakan,” katanya.
Komunikasi semakin diintensifkan mengingat 3 April 2014 merupakan batas akhir.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak pesimistis karena banyak pihak yang membantu, terutama dari lembaga swadaya masyarakat di dalam negeri maupun di luar negeri.
Satinah terancam hukuman mati pada 3 April setelah didakwa membunuh majikan dan mengambil hartanya.
Satinah dipenjara sejak 2009 dan telah mengalami tiga kali penangguhan hukuman mati. Keluarga korban minta tebusan setara Rp21 miliar.
(Anton Suhartono)