Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diamkan Laporan Kasus, KPK Bisa Dilaporkan ke Ombudsman

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Sabtu, 05 Juli 2014 |02:48 WIB
Diamkan Laporan Kasus, KPK Bisa Dilaporkan ke Ombudsman
KPK diduga sengaja mendiamkan sebuah laporan dugaan kasus korupsi (Ilustrasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Lakukan pendiaman atas laporan kasus, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dilaporkan ke Ombudsman. Hal itu terkait tak bereaksinya lembaga super body tersebut untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang dilakukan Jokowi saat masih menjabat sebagai Wali Kota Solo.  
 
Sebagaimana diketahui, mantan konsultan IT Joko Widodo, Wahyu Nugroho, mengungkap dugaan korupsi yang dalam program Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Solo (BPMKS) dimana terdapat banyak nama atau NIK ganda dalam sistem yang dibuat Jokowi. Hal tersebut pun sudah dilaporkan sejak tahun 2012, namun tidak ada langkah apapun yang dilakukan KPK.
 
Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir, mengatakan, jika tindakan tersebut benar, maka hal itu sudah termasuk perbuatan yang menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara.
 
"Itu termasuk perbuatan korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 UU TI Tipikor. Jika benar data tersebut, mudah-mudahan yang bersangkutan masih menyimpan datanya," kata Mudzakkir saat dikonfirmasi, Jumat (4/7/2014).
 
Wahyu sendiri sudah menunjukkan bukti-bukti dugaan korupsi BPMKS lengkap dengan surat-suratnya pada Abraham Samad Cs. Namun hingga saat ini, laporan mengenai dugaan korupsi program BPMKS tak juga ditindaklanjuti oleh KPK. Mengenai hal tersebut, Mudzakkir menilai sikap KPK bisa dilaporkan ke Ombudsman.
 
"Sesuai dengan kapasitasnya. Jika benar telah melapor yang didukung fakta hukum lengkap bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dan KPK tidak memberi tanggapan yang serius, pelapor sebaiknya mengadukan ke Ombudsman bahwa KPK tidak menanggapi laporan. Atau lapor juga ke DPR sebagai lembaga kontrol dan pengawasan terhadap KPK," bebernya.

(Misbahol Munir)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement