 
                JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan PP No.61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, yang salah satu pasal di dalamnya memperbolehkan aborsi pada kedaruratan medis dan akibat perkosaan. Bagaimana sebenarnya hukum aborsi karena dua hal tersebut? Nahdlatul Ulama (NU) akan mencari jawabannya.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama pada 1 – 2 November 2014 mendatang. Masuk dalam salah satu materi bahasannya adalah mencari jawaban atas hukum aborsi karena kedaruratan medis dan akibat perkosaan.
“Terkait isu aborsi karena kedaruratan medis dan akibat perkosaan, bagaimana Islam menghukuminya, itu akan dibahas di komisi bahtsul masail (pembahasan masalah-masalah) Munas dan Konbes NU 2014,” kata Staf Ahli Ketua Umum PBNU Samsul Hadi Karim di Jakarta, Jumat (31/10/2014).
Samsul menambahkan, dibahasnya hukum aborsi karena kedaruratan medis dan akibat perkosaan merupakan respons NU atas permasalahan-permasalahan yang ada di masyarakat. “Terbitnya PP 61 tahun 2014 faktanya seperti kita ketahui bersama telah menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Di sini NU hadir untuk bersama-sama mencari solusi atas keresahan tersebut,” tambahnya.