Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

LPSK: Penerapan Aborsi Harus Dilakukan Secara Cermat

Misbahol Munir , Jurnalis-Selasa, 19 Agustus 2014 |13:02 WIB
LPSK: Penerapan Aborsi Harus Dilakukan Secara Cermat
LPSK: Penerapan aborsi harus dilakukan secara cermat (Ilustrasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menganggap aborsi bagi korban tindak pidana perkosaan merupakan hak yang dimiliki oleh korban. Namun penerapannya harus dilakukan secara cermat.  
 
“Penerapannya harus dilakukan secara cermat," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/8/2014).
 
Aborsi lanjutnya dapat diberikan terhadap korban perkosaan sepanjang aborsi tidak membahayakan jiwa korban. Menurutnya keselamatan korban harus menjadi proritas utama termasuk terkait aborsi ini.
 
“Harus jelas dokter mana yang bisa diberikan wewenang untuk melakukan tindakan tersebut," katanya.
 
Untuk menghindari penyalahgunaan peraturan, Edwin menilai perlu ada pembuktian hukum yang kuat bagi pihak-pihak yang akan melakukan aborsi. “Peran aparat penegak hukum sangat menentukan proses ini," terangnya.
 
Selain itu, LPSk menilai aborsi juga perlu mempertimbangkan ajaran agama. “Jika korban beragama Islam, maka disarankan mengikuti pula arahan dari MUI terkait aborsi ini,” ujar Edwin.
 
Namun pada akhirnya, keputusan untuk melakukan aborsi harus ditentukan oleh korban itu sendiri. Apabila korban tidak mengkehendakinya, maka tindakan ini tidak boleh dilakukan. Sebaliknya jika memang dikehendaki, maka tindakan ini bisa diambil.
 
Seperti diberitakan Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Dimana dalam PP tersebut, dilegalkan aborsi bagi bagi perempuan hamil yang diindikasikan memiliki kedaruratan medis dan atau hamil akibat perkosaan.

(Misbahol Munir)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement