JAKARTA - Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi meminta Komnas Perlindungan Anak dan LSM untuk membaca secara detail Undang-Undang Kesehatan. Menurutnya keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi atau pelegalan aborsi merupakan amanah undang-undang.
"Mereka belum baca ya, sebab PP itu adalah amanah undang-undang yang disusun bersama sejak 2009 oleh kementerian lembaga dengan melibatkan MUI. Jadi tidak ada yang perlu direvisi," kata Nafsiah usai menghadiri pidato kenegaraan Presiden SBY di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2014) petang.
Dia menegaskan, dalam undang-undang ataupun PP yang baru dikeluarkan pemerintah, sangat jelas pelarangan aborsi kecuali untuk dua keadaan darurat dan mendesak.
"Baik dalam undang-undang maupun PP dikatakan aborsi dilarang kecuali untuk dua hal itu yakni kedaruratan medik dan perkosaan. Nah itu aja yang dijelaskan di dalam PP supaya jangan ada salah paham," bebernya.
Menurut dia, yang dimaksud kedaruratan medik, yaitu perkosaan dan kekerasan seksual. Oleh karena itu, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Polri mengenai hal tersebut.
"Itu kan sudah masuk undang-undang kekerasan seksual. Saya sudah bicara ke kapolri bahwa ada tim terpadu untuk mengatasi perkosaan atau kekerasan terhadap perempuan. Jadi itu tinggal dibuktikan itu perkosaan," tukasnya.
(Susi Fatimah)