Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perwira Penghina Kapolri Sudah Dimaafkan

Raiza Andini , Jurnalis-Selasa, 09 Desember 2014 |18:10 WIB
Perwira Penghina Kapolri Sudah Dimaafkan
Kapolri Jendral Polisi Sutarman
A
A
A

JAKARTA - Inspektur Pengawasan Umum Mabes Polri, Komjen Pol Dwi Priyatno mengatakan Kapolri Jendral Polisi Sutarman telah memaafkan Perwira Urusan BPKB Dirlantas Polda Jawa Barat AKP Widodo T Ruhyadi, dan rekannya, Arsim, yang telah mengirim pesan singkat bernada fitnah.

Meski telah dimaafkan, namun perwira tersebut akan tetap menjalani proses hukum. "Kalau Kapolri pasti sudah memaafkan, pastilah dimaafkan. Tapi kan proses hukum tetap berjalan," terangnya, di PTIK, Jakarta, Selasa (9/12/2014)

Dwi beralasan pihaknya melakukan penahanan perwira itu ialah karena selain dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP, perwira itu juga dijerat dengan pidana UU ITE. "ITE nya terbukti, karena UU ITE itu makanya dia ditahan," tambah Dwi.

Menurut Dwi, hingga kini perwira polisi tersebut ditahan di Bareskrim Mabes Polri. Saat ditanya soal apakah ada penangguhan penahanan yang diajukan? Dwi mengatakan bisa saja mengajukan, namun dirinya belum mengetahui. "Soal itu saya belum cek, ada atau tidak," tutupnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Arsim diduga mendapat perintah dari Ruhyadi untuk mengirim SMS ke sejumlah pejabat termasuk ke Presiden Joko Widodo. Isi dari SMS tersebut menyebutkan bahwa Kapolri menerima upeti dan setoran dari seorang pengusaha termasuk bandar judi. SMS yang disebar sekitar sebulan lalu itu pun diusut penyidik. Tanpa kesulitan petugas lantas membekuk Arsim di Bandung. Yang bersangkutan selanjutnya mengaku melakukan perbuatan itu atas perintah Ruhyadi. Arsim ditahan pada 11 November, sementara Ruhyadi pada 12 November.

Ruhyadi dan Arsim lantas dijerat pasal berlapis, yakni pasal 310 dan 311 KUHP tentang memfitnah dan pasal 27 (3) juncto pasal 45 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang penghinaan melalui teknologi.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement