SEMARANG - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menjelaskan, lima narapidana kasus narkotika dan obat terlarang yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, akan dihukum mati pada akhir tahun ini.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Hartadi, mengatakan, pihaknya menunggu perintah dari Jaksa Agung atas pelaksanaan teknis hukuman mati tersebut.
"Tinggal menunggu surat Jaksa Agung, kemudian yang mau dieksekusi saat ini berada di Nusakambangan," kata Hartadi kepada Okezone di Kejati Jawa Tengah, Semarang, Selasa (9/12/2014).
Hartadi merahasiakan nama-nama narapidana yang bakal dieksekusi mati tersebut. Yang jelas, kata Hartadi, eksekusi mati kepada mereka itu bakal dilaksanakan tidak sampai sebulan ini.