DENPASAR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak permohonan grasi yang diajukan terpidana mati Myuran Sukumaran, warga negara Australia anggota penyelundup heroin Bali Nine.
"Kami sudah terima Kepres yang menolak permohonan grasi terpidana," kata Humas PN Denpasar Hasoloan Sianturi kepada wartawan, Kamis (8/1/2015).
Pengadilan telah menerima surat Keputusan Presiden (Kepres) yang dibawa dan diserahkan langsung petugas Sekretariat Negara ke PN Denpasar, Rabu 7 Januari 2015.
Usai menerima Kepres yang ditandatangani Presiden Jokowi tertanggal 30 Desember 2014 itu, pihaknya langsung meneruskan surat tembusan Kejaksaan Negeri Denpasar dan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Denpasar (Kerobokan) tempat Myuran menjalani masa pemidanaan.