YOGYAKARTA – Majelis hakim PN Sleman, DI Yogyakarta, segera mengirim hasil sidang permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso (29), kepada Mahkamah Agung (MA). Nantinya, nasib Mary Jane akan diputuskan MA, diterima atau ditolak.
Setelah sidang diskors beberapa jam, majelis hakim yang diketuai Mariyus langsung meminta pemohon, penasihat hukum, jaksa, panitera penganti, dan majelis hakim menandatangani berita acara yang akan dikirim ke MA.
"Setelah pemeriksaan, menyimpulkan berita acara dari pendapat majelis hakim, dan akan dikirimkan segera ke MA," kata Mariyus, Rabu (4/3/2015).
Ia mengatakan, pendapat majelis hakim terkait novum selama persidangan yang berlangsung dua kali segera disimpulkan. Meski demikian, dirinya tidak mau menjelaskan karena bersifat rahasia.
"Bukan rekomendasi, hasil pendapat nantinya bisa diterima atau tidak bergantung hakim agung," jelasnya.
Mariyus mengatakan, pihaknya segera mengirim berkas setelah selesai disusun. Nantinya, keputusan soal nasib Mary Jane, terpidana mati kasus narkotika, tetap berada di hakim agung, apakah permohonan hukuman mati diubah menjadi seumur hidup diterima atau tidak.