"Secepatnya akan dikirim ke MA," ucapnya.
Kuasa hukum Mary Jane Fiesta Veloso, Agus Salim, yakin PK yang diajukan kliennya dikabulkan oleh majelis hakim.
"Saya yakin majelis hakim akan mengabulkan," katanya.
Ia mencontohkan Nonthanam M Saichon, warga negara Thailand yang divonis mati PN Tangerang, hukumannya diringankan menjadi seumur hidup setelah PK yang diajukan dikabulkan. Padahal, Nonthanam mengetahui barang haram yang dibawanya adalah narkoba.
"Dia (Nonthanam) mengetahui, bahkan narkobanya ditaruh di dalam BH, perut, dan selangka. Tetapi, Mary Jane tidak tahu tasnya berisi narkoba," tandasnya.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))