Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PK Terpidana Mati Mary Jane Dikirim MA

Markus Yuwono , Jurnalis-Rabu, 04 Maret 2015 |15:08 WIB
PK Terpidana Mati Mary Jane Dikirim MA
A
A
A

"Secepatnya akan dikirim ke MA," ucapnya.

Kuasa hukum Mary Jane Fiesta Veloso, Agus Salim, yakin PK yang diajukan kliennya dikabulkan oleh majelis hakim.

"Saya yakin majelis hakim akan mengabulkan," katanya.

Ia mencontohkan Nonthanam M Saichon, warga negara Thailand yang divonis mati PN Tangerang, hukumannya diringankan menjadi seumur hidup setelah PK yang diajukan dikabulkan. Padahal, Nonthanam mengetahui barang haram yang dibawanya adalah narkoba.

"Dia (Nonthanam) mengetahui, bahkan narkobanya ditaruh di dalam BH, perut, dan selangka. Tetapi, Mary Jane tidak tahu tasnya berisi narkoba," tandasnya.

(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement