Pengadilan sebelumnya telah menghukum nakhoda kapal berbendera Panama, MV Hai Fa, Zhu Nien Le dengan hukuman denda Rp200 juta terkait penangkapan kapal asing di perairan Indonesia.
"Sangat aneh ketika putusan pengadilan sudah di tingkat PT (Pengadilan Tinggi-red), tapi masih mempersoalkan locus delictie. Seharusnya Kejagung cermat untuk menuding kekeliruan ada di pengadilan. Sekarang penyidiknya siapa? pelimpahan perkaranya seperti apa sebelum masuk pengadilan," ujar Agustinus, Senin (18/5/2015).
Menurutnya, ketika kasus ini menjadi polemik yang menyebabkan Menteri Susi Pudjiastuti naik pitam, seharusnya perlu ditinjau dari kacamata hukum yang berlaku di Indonesia.
"Hukum Indonesia itu jangan disisipi hukum rimba. Jika tuntutan JPU atau putusan pengadilan kurang memuaskan, apakah Undang-Undang Perikanan yang mengatur hukuman illegal fishing sudah tegas?," ungkap Agustinus.