DENPASAR - Dari hasil prarekonstruksi pembunuhan Angeline, kuasa hukum tersangka yakni Haposan Sihombing yakin kliennya tidak sendirian melakukan aksi itu.
Haposan menyebutkan, banyak kejanggalan dalam prarekonstruksi tersebut. "Di dalam rumah itu ada banyak orang. Tapi, terkesan dalam adegan hanya seorang diri yang melakukan aksi pembunuhan terhadap Angeline," tuturnya.
Haposan menyatakan sudah mendampingi Agus sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Angeline pada Rabu 10 Juni 2015 malam.
Ia menjelaskan, tidak semua adegan dapat dilihat secara utuh, karena prarekontruksi itu berlangsung cepat dan sangat berdesakan.