JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) tidak mengabaikan desa terpencil terkait penyaluran dana desa.
"Desa terpencil punya hak mengelola dana desa untuk pengembangan wilayah dan ekonomi masyarakat. Saya harap dana desa jangan diendapkan terlalu lama, langsung disalurkan ke setiap desa," ujar Marwan, di Jakarta, Jumat (12/6/2015).
Marwan menjelaskan, desa terpencil merupakan desa yang masyarakat serta wilayahnya relatif kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional, terutama dalam mengakses informasi.
“Oleh karena itu, pemerintah daerah setempat lebih berinisiatif memberikan informasi seputar perkembangan proses pencairan dana desa,” tegasnya.
Lebih lanjut, Marwan mengatakan, dari 39.086 desa tertinggal dan 17.268 desa sangat tertinggal, di dalamnya termasuk 1.138 desa di daerah terpencil, perbatasan, pulau-pulau terdepan, dan terluar.
"Kita sangat berharap, dengan adanya dana desa ini, semua desa khususnya desa yang masuk wilayah terpencil dapat berkembang memanfaatkan dana tersebut semaksimal mungkin," tukasnya.
(Fahmi Firdaus )