BANDUNG - Seorang pria bernama Asep Juhandi divonis sembilan tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, kemarin. Hukuman itu atas tindakannya sebagai kurir ganja.
Dalam sidang tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti menyimpan dan memperjualbelikan narkotika jenis ganja seberat 765,7 gram. Vonis terhadap Asep tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan oleh karenanya dengan pidana selama sembilan tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Siti dalam amar putusannya.