Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kurir Ganja Divonis Satu Tahun Penjara

Kurir Ganja Divonis Satu Tahun Penjara
Ilustrasi. (dok.Okezone)
A
A
A

Hal-hal yang memberatkan yaitu karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sementara yang meringankan yaitu karena terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum.

Dalam urainnya dijelaskan, terdakwa Asep ditangkap polisi pada 17 Januari 2015 di rumahnya di Kampung Babakan Kopo RT 03 RW 03 Desa Lampegan, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung.

Sehari sebelumnya, ia didatangi tamannya, Doyeng, yang membawa satu paket ganja yang kemudian dibagi dalam dua paket sedang dan 28 paket kecil yang dibungkus dengan kertas nasi warna cokelat dalam plastik hitam.

Ganja tersebut kemudian dititipkan Doyeng kepada Asep dengan cara disimpan di atas rak di dapur. Dengan maksud untuk dijual atau diserahkan kepada yang akan mengambil (membeli) sebagaimana perintah Doyeng.

Terdakwa akan mendapatkan keuntungan berupa mengonsumsi ganja secara gratis, diberi uang, dan rokok oleh Doyeng jika ganja tersebut laku terjual.

(Abu Sahma Pane)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement